Event
Pemanfaatan Wahana UAV untuk Pembuatan Sistem Informasi Geospasial Kawasan Kebun Teh Desa Nglinggo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Berbasis Web
Nglingo adalah kawasan kebun teh yang berada di Desa Pagerharjo. Luas lahan dari perkebunan teh Nglinggo ±200 hektar. Desa lokasi kebun teh memiliki luas 16,46% dari keseluruhan luas Kecamatan Samigaluh (Masithoh, 2017) dan berada pada lokasi tertinggi di Kecamatan Samigaluh. Wisata alam kebun Teh Nglinggo merupakan salah satu kawasan wisata penyangga pada Rencana Induk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur (PP No. 5 Tahun 2011). Hal ini dikarenakan lokasi wisata ini dekat dengan Borobudur, yaitu pada perbatasan antara Magelang, Purworejo, dan Kulon Progo. Kawasan wisata penyangga dalam KSPN ini memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional, sehingga kawasan ini mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya, pemberdayan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan (PP No.5 Tahun 2011). Oleh karena itu, kawasan wisata ini ke depannya akan mendapatkan porsi perhatian lebih dari Pemerintah untuk pengembangannya. Hal ini dikuatkan dengan dikeluarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) tahun 2010-2025 oleh Pemerintah. Dalam hal ini diperlukan rencana pembangunan infrastruktur dan promosi wisata guna mendukung RIPPARNAS yang dicanangkan oleh Pemerintah.
Revisi kurikulum merupakan agenda rutin setiap lima tahun sekali yang dilaksanakan oleh setiap prodi. Kegiatan revisi kurikulum dilaksanakan untuk merevisi kurikulum lama untuk meningkatkan mutu pembelajaran agar sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan dunia kerja.
Prodi D-III Teknik Geomatika pada tahun 2017 melakukan revisi terhadap Kurikulum 2008 (versi revisi Kurikulum 2014). Proses revisi kurikulum mengacu pada UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi , UUPT No. 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 1, Peraturan Rektor UGM No. 16 Tahun 2016 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Gadjah Mada, Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi, Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan program Teaching Industry Sekolah Vokasi UGM. Hasil dari revisi kurikulum adalah menambahkan beberapa mata kuliah baru pada Kurikulum 2017, yaitu:
Kuliah umum dengan tema “Manajemen Data Geospasial untuk Kebencanaan” diselenggarakan pada 19 Mei 2017 di Ruang Sidang 225 Sekolah Vokasi UGM dengan narasumber Bapak Ivan Busthomi, ST dari Disaster Management Innovation. Tujuan dari pelaksanaan kuliah umum ini adalah untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan terkait pengelolaan dan penyajian data geospasial untuk kebencanaan dengan menggunakan software InaSAFE.
Kuliah Umum Profesi Bertajuk Program Percepatan Pendaftaran Sistematik Lengkap (PTSL) di Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Narasumber: Wahyu Eko Cahyono, SH
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, bidang informasi geospasial, seperti kebijakan satu peta (One Map Policy) dan percepatan pendaftaran tanah mendapatkan perhatian yang cukup signifikan. Pada Nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terdapat secara eksplisit kebijakan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program land-reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 Juta Hektar. Sejalan dengan program Nawacita, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) beserta petunjuk teknisnya dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi. Melalui peraturan ini Kementrian ATR/BPN melakukan rekrutmen Surveyor Kadaster Berlisensi (SK) dan Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi (ASK) dalam skala besar pada kurun waktu 2016 s.d. 2017.
Pengabdian Masyarakat tahun 2016 di Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo
Dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berfungsi untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, terutama pada lahan-lahan pertanian yang produktif dan memiliki sistem irigasi yang baik. Pasal 9 ayat 2 butir (d) menyebutkan bahwa luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan sebesar 5.029 Ha. Sementara berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kulon Progo (tahun 2014), wilayah Kabupaten Kulon Progo memiliki total luas lahan pertanian sebesar ± 10.700 hektar. Untuk melaksanakan Perda tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Kulon Progo perlu mengetahui secara pasti sebaran lokasi dari lahan pertanian dengan menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan lewat program pengabdian masyarakat dalam rangka inventarisasi lahan pertanian melalui pembuatan peta orthofoto dan basisdata kepemilikan lahan pertanian.